Perihal Pengumuman: RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) DAN PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK TAHUN 2015 |
Berdasarkan Surat Bupati Nomor. 007/1333/PEMB-PS/XI-2014 pada tanggal 28 November 2014 perihal Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Proses Pengadaan Barang / Jasa. Maka diwajibkan kepada semua SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk: 1. Melakukan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui program Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada LPSE Kab. Pesisir Selatan, sesuai dengan LKPP Nomor 76/KA/10/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Kewajiban Mengumumkan RUP TA. 2015 dengan menggunakan SiRUP. 2. Setelah pengumuman RUP tahun 2015 dilaksanakan, maka saudara dapat memulai Proses Pengadaan Barang dan Jasa APBD Tahun 2015 melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pesisir Selatan BUPATI PESISIR SELATAN ttd NASRUL ABIT (Silahkan download/unduh Surat Terlampir untuk lebih lengkapnya): |
Deadline: 27 Agustus 2015 |
Keterangan: |
Lampiran : Download |