Perihal Pengumuman: SELEKSI TERBUKA PENERIMAAN TENAGA KONSULTAN TIK PEMERINTAH KAB. PESISIR SELATAN TAHUN 2017 |
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN TENAGA KONSULTAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENGUMUMAN Nomor: 555.2/137/DKI-PS/IV/2017 SELEKSI TERBUKA PENERIMAAN TENAGA KONSULTAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT Dalam rangka Implementasi dan Pengembangan e-Government di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bergabung menjadi Tenaga Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUM 1. Sesuai dengan ketersediaan anggaran, jumlah pelamar yang akan diikutkan Test Kemampuan Dasar (TKD) adalah sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) orang pelamar pertama yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sesuai proporsi formasi. 2. Pemilihan 250 (dua ratus lima puluh) orang pelamar tersebut ditentukan berdasarkan waktu melakukan pendaftaran melalui pengiriman email, yaitu pelamar yang lebih dahulu mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi sampai memenuhi jumlah 250 (dua ratus lima puluh) orang. 3. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat telah mencapai 250 (dua ratus limapuluh) orang, maka berkas lamaran berikutnya tidak diproses lagi. 4. Setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, pelamar akan diberikan status yaitu: a. MEMENUHI SYARAT (MS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria memenuhi syarat administrasi dan masuk kategori 250 (dua ratus lima puluh) orang pelamar pertama. Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran. b. TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS), dengan kriteria sebagai berikut: 1) Tidak memenuhi syarat administrasi. Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran. 2) Tidak masuk kategori 250 (dua ratus lima puluh) orang pelamar pertama. Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran. 5. Pendaftaran dan/atau penyampaian surat lamaran yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan, tidak akan diproses. 6. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat. 7. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dikembalikan kepada pelamar. 8. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan yang bersangkutan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Tenaga Konsultan Teknologi Informasi dapat dilihat melalui website www.pesisirselatankab.go.id II. FORMASI Jumlah formasi Tenaga Konsultan Teknologi Informasi dan komunikasi sebanyak 2 (dua) formasi jabatan yang dapat dilihat pada Poin III .huruf B pengumuman ini. III. PERSYARATAN A. UMUM 1. Warga Negara Republik Indonesia. 2. Usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2017. 3. IPK Minimal 3.00 4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan. 5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (pernyataan dilampirkan setelah lulus). 6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (pernyataan dilampirkan setelah lulus). 7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil (pernyataan dilampirkan setelah lulus). 8. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (pernyataan dilampirkan setelah lulus). 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (pernyataan dilampirkan setelah lulus). 10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (POLRES) yang masih berlaku (Asli, dilampirkan setelah lulus). 11. Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Asli, dilampirkan setelah lulus). 12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus). 13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli, dilampirkan setelah lulus). B. KHUSUS a. System Analis/Software Programmer 1. Lulusan Perguruan tinggi negeri/swasta DIII/S1dengan program studi : - Teknik Informatika 2. Menguasai Pemograman web base (html, Php, CSS , Java script , Framework, dan Database ) 3.Diutamakan yang mempunyai sertifikasi keahlian atau pernah mengikuti pelatihan yang sesuai dengan poin 2 (dua). 4. Memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan poin 2 (dua) Minimal 2 Tahun atau terlibat mengerjakan project, minimal 5 project. 5. Memiliki Portofolio Aplikasi berbasis web yang sudah digunakan b. Inspector/Network engineer 1. Memiliki sertifikasi bidang Jaringan, diutamakan CISCO atau Mikrotik 2. Menguasai teknologi routing dan wireless 3. Familiar dengan Sistem Operasi Open Source 4. Memiliki Pengalaman kerja di bidang Jaringan Komputer, minimal 2 (dua) tahun. IV. TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN 1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif dan nomor HP untuk mengikuti proses rekrutmen Tenaga Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 2. Setiap pelamar harus mengirimkan berkas lamaran melalui alamat email : kominfopessel.2017@gmail.com yang dimulai dari tanggal: 26 s.d. 28 April 2017 ( Jam 23.59 wib ). 3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar untuk 1 (satu) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. 4. Selanjutnya setiap peserta wajib meng-upload berkas lamaran 1 (satu) rangkap dengan format zip/rar maksimum berukuran 2 MB melalui email yang telah ditentukan dengan rincian berkas sebagai berikut: a. Scan KTP asli b. Pas foto digital berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm. c. Scan lamaran ditujukan kepada Bupati cq. Ketua Tim Panitia Seleksi Tenaga Konsultan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan mencantumkan biodata antara lain: nama, tempat dan tanggal lahir, status (nikah/belum nikah/janda/duda), alamat jelas dan nomor telepon/HP, Pendidikan, jabatan yang dilamar dan alamat email kemudian ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. d. Scan ijazah dan trankrip nilai e. Scan Sertifikat keahlian 5. Subject pada email diisi sesuai dengan nama formasi jabatan yang dipilih.
V. TAHAPAN SELEKSI Seleksi dilakukan sebanyak 4 (Empat) tahap yaitu: 1. Seleksi Administrasi Setiap tahapan seleksi diberlakukan sistem gugur. VI. JADWAL DAN LOKASI TEST 1. Seleksi Administrasi Jumlah Peserta : 250 orang pendaftar pertama. 2. Tes Kemampuan Dasar (TKD) (teori) Jumlah Peserta : 250 orang 3. Kompetensi Bidang (TKB) (praktek) Jumlah Peserta : 20 orang 4. Wawancara Jumlah Peserta : 10 orang Pengumuman melalui Website Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (www.pesisirselatankab.go.id) VII. LAIN-LAIN
Demikian pengumuman ini untuk dimaklumi. Ditetapkan di : Painan KETUA PANITIA SELEKSI,
|
Deadline: 28 April 2017 |
Keterangan: |
Lampiran : Download |