• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
14 Kampung di Pesisir Selatan Masuk Zona Merah

Nini Aswati, S.H

19 Juli 2021

421 kali dibaca

14 Kampung di Pesisir Selatan Masuk Zona Merah

Painan - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) merilis data 14 kampung yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, Senin (19/7/2021). Warga di 14 kampung ini diminta untuk Salat Idul Adha dirumah masing-masing.

Penetapan zona merah ini berdasarkan jumlah kasus dan rumah di suatu kampung. Jika penyebarannya lebih dari lima rumah, maka dicatat sebagai kampung zona merah Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Pesisir Selatan selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, Dailipal menyebutkan, di Pesisir Selatan, dari total 480 kampung, sebanyak 14 kampung sudah masuk zona merah, 23 kampung di zona oranye, 81 kampung zona kuning dan sebanyak 362 masih dalam zona hijau.

“Iya, 14 kampung di daerah kita sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan, maka warga yang tinggal di kampung zona merah melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja,” jelas Dailipal.

Demikian aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Nomor: 100/109/STC-19/VII/2021 Tentang Protokol Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kemudian diikuti juga Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta memperhatikan pelaksanaan PPKM Mikro (Level Situasi 3) di Kabupaten Pesisir Selatan.

Selain itu, Dailipal juga menjelaskan, kampung yang berada pada zona hijau, kuning dan zona oranye dapat melaksanakan Salat Idul Adha di masjid dan musala sesuai tempat tinggal atau domisili masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, bagi kampung yang berada pada zona merah agar meniadakan Salat Idul Adha di lapangan, masjid dan mushola, tetapi melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa Salat Idul Adha tidak dilaksanakan di lapangan guna menghindari adanya kerumunan massa yang sulit dikendalikan.

Berikut daftar 14 kampung yang masuk zona merah yang dirilis Satgas :

Kecamatan Lengayang

  • Kampung Pasar Gompong, 9 kasus
  • Kampung Tebing Tinggi, 6 kasus

Kecamatan Batang Kapas

  • Kampung Lubuak Nyiur, 11 kasus

Kecamatan IV Jurai

  • Kampung Painan Utara, 22 kasus
  • Kampung Rawang, 17 kasus
  • Kampung Luar Salido, 10 kasus
  • Kampung Bunga Pasang l, 7 kasus
  • Kampung Karang Sago, 11 kasus
  • Kampung Painan Selatan, 7 kasus
  • Kampung Painan Timur, 22 kasus

Kecamatan Koto XI Tarusan

  • Kampung Gurun Panjang, 12 kasus

Kecamatan Sutera

  • Kampung Pasar Surantih,  6 kasus

Kecamatan Air Pura

  • Kampung Pakan Salasa, 6 kasus

Kecamatan Silaut

  • Kampung Mekar Sari Mulyo, 6 kasus

Dailipal juga berharap, semua warga dapat memaklumi kondisi saat ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19 karena peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi serta angka kematian dengan status positif Covid-19 yang semakin bertambah.

Per 19 Juli 2021, secara akumulatif total masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah 2.421 orang. Rinciannya, yang sembuh sebanyak 1.903 orang, meninggal 72 orang dan dirawat atau Isolasi 446 orang.

Berita Terbaru