Pesisir Selatan--- Dinas Kesehatan (Dinkes)Kabupaten Pesisir Selatan meminta agar vaksinasi yang dilakukan di berbagai tempat tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat maupun aparatur sipil negara yang datang ke lokasi vaksinasi tidak berdesak dan berkerumun.
Hal itu diingatkan agar lokasi vaksinasi tidak menjadi potensi penyebaran virus kluster baru yang dapat memperparah keadaan di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat.
"Hal ini tentu perlu kita imbau. Jangan sampai lokasi vaksinasi menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,"imbau Kadriadi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinkes Pessel, Minggu (29/8/2021).
Secara berkelanjutan, Kadriadi akan mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi di masing wilayah. Pihaknya akan lebih mengutamakan protokol kesehatan masyarakat saat mengikuti vaksinasi.
Berdasarkan pengamatan sebelumnya, masih ditemukan peserta vaksinasi yang masih kurang menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Salah satunya adalah tidak menjaga jarak antara peserta vaksinasi yang satu dengan yang lainnya.
Kemudian, terdapat di satu titik terjadi penumpukan orang. Untuk itu, demi mencegah terjadi kluster baru, tim vaksinator di lokasi vaksinasi diminta untuk selalu mengingatkan peserta vaksinasi agar displin menerapkan protokol kesehatan. Disamping itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat secara mandiri bahwa antara protokol kesehatan dan vaksinasi sama-sama penting.
Sementara, Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan, vaksinasi yang tengah gencar dilakukan itu, perlu dievaluasi. Pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Ke depan, tim Satgas akan bertindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Pemberian sanksi tidak hanya dilakukan di tempat operasi yustisi seperti di pasar dan tempat usaha, termasuk di lokasi vaksinasi jika ditemukan abai dengan protokol kesehatan.
Hingga Agustus 2021 ini, Dailipal menyebutkan lebih dari 8 ribu orang telah terjaring tidak memakai masker dan bagi pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)