• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kakan Kemenag Pessel Sosialisasikan SE Menag Nomor 15 Dan 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Yoni Syafrizal

13 Juli 2021

415 kali dibaca

Kakan Kemenag Pessel Sosialisasikan SE Menag Nomor 15 Dan 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Hadir Pada Rapat PHBI Kakan Kemenag Pessel Sosialisasikan SE Menag Nomor 15 Dan 16 Tahun 2021

Pesisir Selatan--Agar pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 tidak menjadi klaster baru penyelenggaraan Covid-19, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Abrar Munandar, sampaikan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan, Selasa (13/7).

SE Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan itu, terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H mendatang.

Sosialisasi yang digelar melalui rapat persiapan dan prosedur pelaksanaan Sholat Idul Adha bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) dan ormas Islam di ruang rapat Bupati Pessel itu, dihadiri oleh Plt Asisten I sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Pessel, Darmadi.

Kakan Kemenag Pessel, Abrar Munandar, dalam kesempatan itu juga  menyampaikan SE Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan malam takbiran dan sholat Idul Adha.

"Dalam kesempatan yang baik ini izinkan kami menyampaikan beberapa poin penting yang termuat dalam SE Menteri Agama, nomor 15 dan SE nomor 16 Tahun 2021," ungkapnya dalam pertemuan itu.

Dijelaskannya bahwa beberapa poin penting yang terdapat pada SE Menteri Agama tersebut adalah. 

Pertama, pelaksanaan sholat Idul Adha harus berdasarkan dan memperhatikan zona, apakah zona merah, orange, kuning atau hijau. 

"Kedua, sholat tidak boleh di lapangan," jelasnya.

Selanjutnya, tidak boleh melakukan takbir keliling.Pelaksanaan sholat di masjid atau di musholla dengan  tetap memperhatikan prokes.

Daging Qurban harus diantar langsung ke rumah warga oleh panitia penyembelihan. Serta segenap aturan lainya terkait Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

"Kita berharap semua komponen bisa bersinergi dalam melaksanakan SE Menteri Agama tersebut. Sehingga upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini bisa terlaksana dengan baik," harapnya.

Sosialisasi dan rapat persiapan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) itu, juga dihadiri sekretaris Gugus Tugas  Covid-19 Pessel, Dailipal, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Pessel, Efrianto, Kabid Pelayanan Kesehatan  (Yankes), Vera Kornita.

Sedangkan dari ormas Islam dihadiri Ketua MUI Pessel, H Asli Saan, Ketua PHBI Pessel, H Asril Zakaria, dan dari perwakilan DMI Pessel, Afrinal, serta undangan lainnya. (05)

Berita Terbaru