• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tim Gabungan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Laksanakan Operasi Yustisi di Painan

Nini Aswati, S.H

27 Agustus 2021

261 kali dibaca

Tim Gabungan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2020 Laksanakan Operasi Yustisi di Painan

Pesisir Selatan --- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-10 Kabupaten Pesisir Selatan terus gencar laksanakan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan gencarnya operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Gabungan Tim Terpadu Kabupaten Pesisir Selatan dan Tim Gabungan Provinsi Sumatera Barat Penegakan Hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020. .

Seperti yang dilakukan pada Jumat (27/08) pukul 16.00 WIB di seputaran Kota Painan. Pada sore hari itu, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan pada pengguna jalan di H. Agus Salim, Painan Kec. IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan dalam operasi ini terdapat beberapa orang yang terjaring. Mereka diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial, seperti bekerja bakti menyapu jalan.

“Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut masih ada masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Terhadap masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker ini langsung kita ingatkan untuk memakai masker dan kita berikan sanksi social,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Dailipal, terdapat 136 orang terjaring dalam operasi tersebut. 134 orang diberi sanksi sosial menyapu jalan dan 2 orang sanksi administratif.

“Kita harus optimis, dengan komitmen bersatu dan saling bekerjasama dengan baik dalam pengendalian Covid-19, dan tentunya akan berlangsung baik dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan serta hasilnya pun berdampak positif bagi kemaslahatan masyarakat,” pungkas Dailipal.

Selama kegiatan berlangsung personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP selalu memberikan himbauan pada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berita Terbaru