• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

2014-10-08

5526 kali dibaca

PENERIMAAN (CPNS) DAERAH PEMKAB PESISIR SELATAN DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2014

Perihal Pengumuman: PENERIMAAN (CPNS) DAERAH PEMKAB PESISIR SELATAN DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2014
KEPUTUSAN 
BUPATI PESISIR SELATAN 
PENGUMUMAN NOMOR : 810 / 623 / BKD-2014
TENTANG
PENYARINGAN / PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2014 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN 
TAHUN ANGGARAN 2014

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 232 Tahun 2014   tanggal 25 Juli 2014  tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2014, membuka kesempatan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Formasi Tahun Anggaran 2014  untuk Pelamar Umum  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Adapun rincian  formasi dan kualifikas pendidikan yang dibutuhkan sebagai berikut :

NO NAMA JABATAN
KODE
LAMARAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Gol
Ruang
Alokasi
Penempatan
I. TENAGA GURU  
5
 
  1. Guru Kelas
101
S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
III/a
5
(1) SDN 02 Lunang, (1) SDN 07 Lunang, 
      (2) SDN 09 Lunang, (1) SDN 04 Silaut
II TENAGA KESEHATAN  
10
 
  1. Dokter
201
Dokter
III/b
1
(1) Puskesmas Ranah Pesisir
  2. Perawat Pertama
202
S1 Keperawatan + Ners
III/a
2
(2) RSUD Dr. M. Zein Painan
  3. Radiografer Pelaksana
203
D.III Ilmu Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/
II/c
2
(2) RSUD Dr. M. Zein Painan
    Teknik Rontgen/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/  
    Teknik Radioterapi  
  4. Bidan Pertama
204
S1/D.IV Kebidanan
III/a
1
(1) Puskesmas Tanjung Beringin
  5. Bidan Pelaksana
205
D.III Kebidanan
II/c
1
(1) Puskesmas Tanjung Makmur
  6. Refraksionis Optisien Pelaksana
206
D.III Refraksi Optisi
II/c
2
(2) RSUD Dr. M. Zein Painan
  7.Penyuluh Nuklir
207
S1/D.IV Ilmu Fisika/ Kimia
III/a
1
(1) RSUD Dr. M. Zein Painan
III TENAGA TEKNIS  
15
 
  1. Analis Pendapatan Daerah
301
S1/D.IV Semua Jurusan
III/a
2
(2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  2. Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis
302
S1 Agribisnis Pertanian
III/a
2
(2 ) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Peternakan dan Perkebunan
  3. Analis Hukum
303
S1 Ilmu Hukum Perdata
III/a
1
(1) Sekretariat Daerah
  4. Analis Hukum
304
S1 Biologi
III/a
1
(1) Kantor Lingkungan Hidup
  5. Analis Perundang-Undangan
305
S1 Ilmu Hukum Tata Negara
III/a
2
(2) Sekretariat Daerah
  6. Analis Angkutan Darat
306
S1/D.IV Ilmu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ Manajemen
III/a
2
(2) Dinas Perhubungan dan Informatika
    Trasnportasi Darat  
  7. Analis Bangunan Gedung
307
S1/D.IV Ilmu Teknik Sipil
III/a
2
(2) Dinas Pekerjaan Umum
  8. Pengelola dan Pemelihara Piranti TI
308
S1/D.IV Ilmu Teknik Informatika/Sistem Informasi/
III/a
2
(2) Sekretariat Daerah
    Ilmu Komputer  
  9. Peneliti Pertama
309
Magister (S2) Kesehatan Reproduksi
III/b
1
(1) Dinas Kesehatan
JUMLAH KESELURUHAN
30
 

I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia. 

2 . Pria dan wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2015. 

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta. 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil. 

6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan. 

7. Berkelakuan baik dari Kepolisian. 

8. Sehat jasmani dan rohani. 

9 . Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 

10. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik. 

11. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP). 

12. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi olehBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah sementara tidak berlaku. 

13. Pelamar hanya mempunyai 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran dan hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan. 

14. Untuk formasi jabatan DOKTER (Kode : 201), IPK tidak menjadi persyaratan. 

15. Untuk formasi jabatan GURU KELAS (Kode : 101) hanya dapat dilamar oleh S1 PGSD dan tidak dapat dilamar oleh S1 PGMI. 

16. Untuk formasi jabatan ANALIS PENDAPATAN DAERAH (Kode : 301) dapat dilamar oleh S1/D.IV Semua Jurusan, KECUALI S1/D.IV Kesehatan dan S1/D.IV Guru/Kependidikan.

II. TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN

1. PENDAFTARAN ONLINE 

dimulai dari tanggal 08 OKTOBER 2014 s/d 22 OKTOBER 2014. 

2. Setiap pelamar wajib memiliki KTP Elektronik, e-Mail dan Nomor HP yang aktif. 

3. Pelamar mendaftar awal di portal nasional dengan alamat 

https://panselnas.menpan.go.id 

untuk mendapatkan username dan password, setelah itu masuk ke website http://sscn.bkn.go.id untuk melaksanakan pendaftaran online. 

4. Semua informasi yang diisikan ke formulir pendaftaran harus akurat dan benar, serta hati-hati dalam pengisian formulir. 

5. Melakukan pendaftaran secara online dengan cara : 

     a. LOGIN ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username dan password yang sudah dikirim via e-Mail.  

     b. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran. 

     c. Isi formulir registrasi yang muncul. 

     d. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP. 

     e. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. 

     f. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan. 

     g. Masukkan kode captcha yang tertera. 

     h. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi. 

     i. Cetak tanda bukti pendaftaran 

        1) Tanda bukti pendaftaran berupa File dalam format PDF yang dapat disimpan di dalam Flashdisk dan dapat dicetak di tempat lain. 

        2) Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak wajib dilampirkan pada berkas lamaran yang diserahkan kepada Panitia Penerimaan CPNS di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. 

6. Selanjutnya setiap pelamar mengirimkan berkas lamaran kepada panitia 

    PALING LAMBAT TANGGAL 23 OKTOBER 2014 (STEMPEL POS), yang berisi : 

      a. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan 

          Nama Lengkap dan Kode Lamaran 

          dibelakang foto dan dimasukan ke dalam bungkus plastik transparan. 

      b. Fotokopi KTP Elektronik yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sebanyak 1 (satu) lembar. Bagi pelamar yang belum memiliki KTP Elektronik, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perekaman KTP Elektronik terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk mendapatkan 

          Surat Keterangan sebagai tanda bukti telah melakukan perekaman. 

      c. Amplop putih ukuran 11 x 23 cm dengan menempelkan perangko Rp.5.000,- dan menuliskan 

          Alamat Pelamar pada bagian depan amplop dengan lengkap dan jelas 

          (alamat surat yang sampai kepada pelamar).       

      d. Print out asli tanda bukti Pendaftaran Online yang telah ditandatangani pelamar sebanyak 1 (satu) lembar. 

      e. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri menggunakan pena tinta hitam di atas kertas 

          Double Folio bergaris dengan mencantumkan biodata : 

          Nama, Tempat/Tgl.Lahir, Status, Alamat Rumah, Nomor HP, Pendidikan, Nama Jabatan, 

          Kode Lamaran, dan alamat e-Mail, ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- yang ditujukan kepadaBupati Pesisir Selatan. 

      f. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (berdasarkan Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002), yaitu : 

          -  Rektor / Dekan Fakultas / Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas / Institut; 

          -  Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi; 

          -  Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademik dan Politeknik; 

          -  Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang ijazahnya masih ditandasyahkan oleh Kopertis/Kopertais, maka ijazah harus dilegalisir oleh Kopertis/Kopertais wilayah yang bersangkutan. 

      g. Memiliki Indek Prestasi Komulatif ( IPK ) pada skala 4,00 : 

           -  Minimal 2,5 (Dua Koma Lima) bagi lulusan D.III/D.IV/S1 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta  dengan Akreditasi Jurusan/Program Studi A yang dikeluarkan oleh BAN-PT 

           -  Minimal 2,75 (Dua Koma Tujuh Lima) bagi lulusan D.III/D.IV/S1 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan Akreditasi Jurusan/Program Studi B yang dikeluarkan oleh BAN-PT 

           - Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol) bagi lulusan D.III/D.IV/S1 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan  Akreditasi Jurusan/Program Studi C yang dikeluarkan oleh BAN-PT 

           - Minimal 3,25 (Tiga Koma Dua Lima) bagi lulusan S2 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta h. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Jurusan/Program Studiyang dikeluarkan oleh BAN-PT sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Point f di atas. 

        i.  Fotokopi Akta IV bagi pelamar jabatan Guru Kelas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Point f di atas. 

        j.  Fotokopi Ijazah Pendidikan Profesi NERS bagi pelamar jabatan Perawat Pertama  sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Point f di atas. k. Semua Persyaratan Administrasi di atas disusun rapi dalam MAP BERTULANG PLASTIK TRANSPARAN (Business File)sesuai urutan persyaratan di atas dan menuliskan NAMA, KODE LAMARAN DAN NAMA JABATANmenggunakan spidol marker pada sudut kanan atas map, dengan warna map sebagai berikut : 

         - Map Warna Merah    :  Tenaga Guru

         - Map Warna Kuning  :  Tenaga Kesehatan

         - Map Warna Biru       :  Tenaga Teknis 

l. MAP BERTULANG PLASTIK TRANSPARAN (Business File) tersebut dimasukkan ke dalam Amplop Besar Warna Cokelat dengan menuliskan NAMA, KODE LAMARAN dan NAMA JABATAN yang dipilih pada sudut kanan atas amplop dan dikirim pada Pos terdekat dengan Alamat :                  

BUPATI PESISIR SELATAN

PO BOX 8888

PAINAN 25600

I. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi tentang kelengkapan berkas sesuai persyaratan.

2 . Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test).

II. JADWAL DAN LOKASI UJIAN

Jadwal dan lokasi ujian akan diberitahukan kemudian pada MINGGU PERTAMA Nopember 2014melalui website www.pesisirselatankab.go.id dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

III. LAIN-LAIN

1. Pada saat ujian peserta diwajibkan membawa ASLI KARTU TANDA PESERTA UJIAN, ASLI KTP Elektronik, PENSIL dan RAUTAN PENSIL ( jenis pensil tidak ditentukan ).

2. Peserta tidak dibenarkan membawa Tas, HP/alat komunikasi dan peralatan lainnya selain keperluan ujian kedalam ruangan CAT.

3. Peserta diwajibkan memakai BAJU KEMEJA WARNA PUTIH POLOS dan CELANA/ROK WARNA HITAM, serta pakai SEPATU.

4. Peserta hanya dapat mengikuti ujian sesuai dengan JADWAL DAN SHIFT YANG TELAH DITENTUKAN dan sudah hadir di Lokasi Ujian 1 (satu) jam sebelum ujian dilaksanakan untuk melakukan REGISTRASI dengan Panitia Penerimaan CPNS.

5. Bagi peserta yang TERLAMBAT atau TIDAK HADIR sesuai JADWAL dan SHIFT yang telah ditentukan, dinyatakan GUGUR dan TIDAK LULUS SELEKSI CPNS, serta TIDAK ADA UJIAN SUSULAN.

6. Pendaftaran/penyampaian lamaran diluar jadwal yang ditentukan, tidak akan diproses.

7. Dalam Seleksi Administrasi pelamar akan diberikan status :

     a. MEMENUHI SYARAT (MS) : Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti TKD.

     b. TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) : Pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dapat mengikuti TKD.

8. Kelulusan peserta Seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian (passing grade) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional CPNS. 

9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dapat diminta kembali.

11. Setelah diangkat menjadi CPNS tidak boleh mengajukan pindah selama 12 (dua belas) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.

IV. DEMIKIAN DIBERITAHUKAN UNTUK DISEBARLUASKAN, TERIMA KASIH.

Painan, 6 Oktober 2014

BUPATI PESISIR SELATAN

NASRUL ABIT

Deadline: 08 Oktober 2014
Keterangan:
Lampiran : Download