Perihal Pengumuman: PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI TEST CPNS KAB. PESISIR SELATAN TAHUN 2014 |
KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : 810 / 279 / BKD-2014 Tentang PENGUMUMAN PENETAPAN PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN FORMASI TAHUN 2014 DARI PELAMAR UMUM DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/ 5654/ M.PAN-RB/ 12/ 2014 tanggal 22 Desember 2014 Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014, kami tetapkan para peserta yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Formasi Tahun 2014 dari Pelamar Umum sebagai berikut (silahkan lihat Lampiran/Unduhan untuk daftar Pelamar CPNS yang lulus test CAT) BAGI PELAMAR CPNSD YANG DINYATAKAN LULUS AGAR SEGERA MELENGKAPI BAHAN-BAHAN : 1. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI, ditambah 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Pada SKCK dituliskan untuk keperluan : MELENGKAPI BAHAN PERSYARATAN PENGANGKATAN CPNS. 2. Asli Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja, ditambah 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 3. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah, ditambah 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 4. Fotokopi Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (2 rangkap). 5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 x 4 cm = 8 (Delapan) lembar, dengan menuliskan nama lengkap dibelakang foto memakai pena biasa. 6. Daftar Riwayat Hidup (berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor : 11 Tahun 2002, tanggal 17 Juni 2002) yang ditulis tangan sendiri dan menggunakan HURUF KAPITAL / BALOK dan tinta hitam sebanyak 2 rangkap (1 rangkap diberi materai Rp. 6.000,-). 7. Surat Pernyataan yang ditulis sendiri dengan HURUF KAPITAL / BALOK dan memakai tinta hitam sebanyak 2 rangkap. (1 rangkap diberi materai Rp.6.000,-), yaitu pernyataan : - Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri; - Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; - Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; 8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi / bertugas di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan dan tidak akan pindah minimal selama 12 (dua belas) tahun. 9. Surat tidak mengkonsumsi Narkoba, Narkotika, Psikotropika, Prekusor & Zat Adiktif lainnya, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (2 rangkap). Surat ini diperoleh dengan melaksanakan KIR KESEHATAN pada RSUD Dr. M. Zein Painan. 10. Membawa Asli Ijazah SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi. 11. Membawa ASLI KARTU PESERTA UJIAN. 12. Contoh blanko pada poin 6,7 dan 8 dapat diperoleh di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. PENYERAHAN BAHAN : 1. Kelengkapan bahan-bahan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mulai tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 (Jam Kerja). 2. Bahan-bahan tersebut di atas, dimasukan ke dalam Stofmap Folio (Map Kertas) dengan warna: a. Tenaga Guru (MERAH) b. Tenaga Kesehatan (KUNING) c. Tenaga Teknis (BIRU) 3. KIR KESEHATAN tidak mengkonsumsi Narkoba, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya dilaksanakan di RSUD Dr. M. Zein Painan pada tanggal 30 Desember 2014 dengan membawa PAS FOTO WARNA ukuran 3 x 4 cm = 4 (empat) lembar. Biaya Kir Kesehatan ditanggung sendiri oleh Pelamar CPNS yang Lulus. 4. Bahan-bahan kelengkapan yang tidak diserahkan peserta sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri tanpa tuntutan apapun. 5. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. KETENTUAN LAINNYA : 1. Peserta yang dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade. 2. Apabila peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade jumlahnya melebihi kuota formasi pada suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan pada urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi. 3. Jika dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKP, TIU, TWK, Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Indeks Prestasi secara berurutan. 4. Daftar nilai passing grade seluruh peserta yang mengikuti TKD dengan sistem CAT dapat dilihat di BKD Kabupaten Pesisir Selatan. Demikian diberitahukan untuk disebarluaskan, terima kasih. Painan, 29 Desember 2014 BUPATI PESISIR SELATAN TTO NASRUL ABIT (Silahkan donwload/unduh lampiran daftar kelulusan CPNS Kab. Pessel tahun 2014) |
Deadline: 29 Desember 2014 |
Keterangan: |
Lampiran : Download |