• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Airpura Dan Ranah Pesisir

Marlison

13 Juli 2021

208 kali dibaca

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Airpura Dan Ranah Pesisir

Pesisir Selatan-Tim Gabungan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar operasi Yustisi di Kecamatan Airpura dan Ranah Pesisir, Selasa (13/7). 

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Dailipal, Selasa (13/7).

Dailipal mengungkapkan, di Kecamatan Airpura Operasi Yustisi difokuskan bagi pengguna jalan di depan Pasar Lalang Panjang Inderapura. Selanjutnya, di dalam Pasar Lalang Panjang Inderapura.

Pada operasi tersebut tim memberikan sanksi pada 260 orang yang tidak memakai masker dengan rincian kerja Sosial sebanyak 180 orang pengguna jalan di depan Pasar Lalang Panjang Inderapura. Selanjutnya, kerja sosial sebanyak 80 orang pengunjung dan pedagang Pasar Lalang Panjang Inderapura.

Kemudian tim menggelar Operasi Yustisi pada pengguna jalan di depan Pasar Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir. Lalu di dalam Pasar Balai Selasa.

Tim memberikan sanksi pada 365 orang yang tidak memakai masker dengan rincian kerja sosial sebanyak 290 orang pengguna jalan di depan Pasar Balai Selasa. Kemudian kerja sosial sebanyak 75 orang pengunjung dan pedagang di Pasar Balai Selasa.

"Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.

Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.  

"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.

Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.

Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi.

Dailipal menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi sebanyak 43 orang terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Bagian Humas dan Protokoler. (03)

Berita Terbaru