Pesisir Selatan-Tim Gabungan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim Gabungan Provinsi Sumatra Barat Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 menggelar Operasi Yustisi di Kecamatan Silaut dan Lengayang.
Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Jumat (23/7) mengatakan, pertama Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi yang difokuskan pada pengguna jalan di depan Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang, Kamis (22/7).
Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 129 orang tidak memakai masker. Pelanggar protokol kesehatan Itu langsung diberikan sanksi kerja sosial.
Selanjutnya, Jumat (23/7) tim melaksanakan kegiatan operasi bagi pengguna jalan di depan Pasar Sungai Sirah, Kecamatan Silaut.
Kemudian pengguna jalan di depan Puskesmas Pembantu Sungai Sirah, Kecamatan Silaut dan di dalam Pasar Sungai Sirah, Kecamatan Silaut.
Dalam operasi itu sebanyak 264 orang tidak memakai masker. Dengan rincian,132 orang pengguna jalan di depan Pasar Sungai Sirah, 69 orang pengguna jalan di depan Puskesmas Pembantu Sungai Sirah dan 63 orang dalam Pasar Sungai Sirah.
"Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
"Kita tetap mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi," kata Dailipal. (03)