Pesisir Selatan--Agar masyarakat yang memiliki usaha di bidang peternakan bisa terus maju dan berkembang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), maka pola penggembalaan dilepas secara liar harus mulai ditinggalkan.
Sebab bila pemeliharaan ternak dilakukan dengan menerapkan pola tata kelola yang baik sebagaimana dianjurkan, hewan piaraan akan terkontrol dan juga berkualitas. Menerapkan pola tata kelola yang baik juga merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Pessel, Efrianto, kepada pesisirselatan.go.id Sabtu (7/8) di Painan.
"Hingga saat ini mayoritas peternak sapi dan kerbau di daerah ini masih menerapkan pola gembala dilepas secara liar. Agar bisa lebih maju dan berkembang, pola ini harus mulai ditinggalkan dan beralih kepada sistem tata kelola yang baik. Tujuannya agar bisa mendapatkan program AUTSK," ucapnya.
Hal itu ditegaskan karena salah satu persyaratan utama bagi pihak asuransi dalam menetapkan peserta asuransi adalah ternak yang dipelihara tidak dengan liar. Tapi hanya yang dikandangkan atau yang dipelihara secara baik.
Dijelaskan Efrianto, untuk jenis sapi betina yang memenuhi syarat untuk ikut program asuransi AUTS itu adalah harus berumur satu tahun minimal, sehat dan tidak kategori ternak liar atau lepas.
"Semuanya itu akan ditentukan oleh petugas di lapangan, dan apabila memenuhi kriteria maka akan bisa ikut program asuransi," terangnya.
Ditambahkan lagi bahwa besar premi yang harus dibayar oleh peternak untuk masuk asuransi ternak tersebut adalah sebesar Rp 40 ribu dalam satu tahun. Sedangkan tanggungan pihak asuransi jika ternaknya dicuri akan menerima asuransi sebesar Rp 7 juta, disembelih karena sakit Rp 5 juta, dan mati sebesar Rp 10 juta pula.
"Klaim asuransi tersebut harus dilengkapi oleh bukti-bukti dan juga dokumentasi oleh petugas. Termasuk juga laporan kepolisian setempat jika sapi dicuri atau hilang," tutupnya. (05)