Pesisir Selatan--Untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kartu keluarga (KK) terhadap pasangan baru menikah, Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berikan pelayanan pemberian KK secara langsung.
Pelayanan Inovasi Pass Nikah itu, diberikan kepada pasangan atas nama Yogi kurniadi, dan Arianita Yurkisna, warga Nagari Batu Hampa, Kecamatan Koto XI Tarusan, setelah melangsungkan pernikahannya pada Jumat (20/8) lalu.
Hal itu disampaikan kepala UKL Dukcapil Kecamatan Koto XI Tarusan, Sriyantini, kepada pesisirselatan.go.id Senin (23/8) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya bahwa layanan Pass Nikah adalah Layanan yang diberikan petugas UKL Dukcapil kepada pengantin saat berlangsung acara akad nikah.
"Petugas UKL Kecamatan ikut hadir dalam prosesi tersebut. Setelah prosesi akad nikah berakhir, maka petugas langsung memberikan Kartu Keluarga yang terdiri dari data sepasang suami istri dalam satu Kartu Keluarga dan KTP-el suami istri dengan status terbaru. Ini langsung diserahkan di tempat, sebagaimana kita lakukan terhadap pasangan Yogi kurniadi, dan Arianita Yurkisna, warga Nagari Batu Hampa pada Jumat lalu," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pelayanan tersebut akan terus dilakukan petugas bila keluarga calon penganten baru tersebut memberitahu sebelum akad nikah dilangsungkan, atau satu pekan sebelumnya.
"Upaya ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan agar tercipta masyarakat Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di daerah ini," tutupnya. (05)