• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kepala PD Memegang Peranan Penting Sebagai Teladan

Riva Endra, S.Kom

13 Agustus 2021

263 kali dibaca

Kepala PD Memegang Peranan Penting Sebagai Teladan

Pesisir Selatan, - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi terkait dengan Pemberantasan Korupsi terhadap tindakan Gratifikasi secara virtual yang diikuti seluruh ASN Pemkab Pesisir Selatan, Jumat (13/08)

“ASN Pemkab Pesisir Selatan jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, perluas wawasan, samakan persepsi, munculkan ide, susun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi sehingga ASN mendapatkan pemahaman yang benar, langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good dan clean goverment,” ujar Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat membuka kegiatan Sosialisasi tersebut.

Upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi,  dan akan berdampak terbentuknya ASN yang berintegrasi, memiliki citra positif dan berkredibilitas yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi.

Pimpinan Perangkat Daerah memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi dilingkungan masing-masing secara berkesinambungan kepada seluruh ASN. Selain itu kerjasama yang baik antar ASN juga akan turut andil menjalankan pengendalian gratifikasi dilingkungan masing-masing dengan demikian pemerintah kabupaten Pesisir Selatan menjadi besih dan terbebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rusma Yul berharap melalui sosialisasi ini ASN dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi.

“Kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat berkosentrasi seoptimal mungkin agar mampu memahami semua meteri yang akan disampaikan oleh narasumber dan bersama-sama membangun komitmen untuk mencegah dan menagani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan”, tutupnya.

Menurut penjelasan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya,

“Gratifikasi, termasuk dalam 7 kelompok korupsi,” ungkap Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Y. Sapto Prasetyo yang bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut.

bahwa tidak semua gratifikasi dilarang, terdapat empat karakteristik gratifikasi yang tidak harus dilaporkan. Karakteristik pertama, yaitu berlaku umum, atau suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan. Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar. Keempat, merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

Pada kesempatan tersebut Sapto juga menjelaskan bahwa gratifikasi menjadi ilegal apabila berhubungan dengan tugas dan jawaban penerima gratifikasi, dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang, yaitu terkait dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah; sebagai akibat dari perjanjan kerja sama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dan lainnya.

Ditambahkannya, bagi ASN ketika menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Adapun ketentuan sanksi yang ditetapkan pada Pasal 12 B ayat 2, yaitu pidana penjara dan denda, tidak berlaku apabila Pegawai Negeri atau Penyelengggaran Negara melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Dengan dilaporkannya penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka risiko terganggunya independensi, objektivitas, dan imparsialitas Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di kemudian hari yang mungkin terkait dengan kepentingan pemberi dapat dieliminasi.

“Pelaporan atas penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan salah satu indikator tingkat integritas. Semakin tinggi tingkat integritas seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, semakin tinggi tingkat kehati-hatian dan kesadaran yang diwujudkan dalam bentuk penolakan maupun pelaporan gratifikasi yang terpaksa diterima,” jelasnya.

Dalam hal pengendalian gratifikasi, KPK memiliki 3 tahapan program, yaitu Pra-implementasi, Implementasi, dan Pasca-Implementasi. Pada tahap Pra-implementasi, terdiri dari komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, dan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi. Pada tahap implementasi, yaitu pelaksanaan pengendalian gratifikasi itu sendiri yang dapat berupa rencana kerja pengendalian gratifikasi, diseminasi aturan internal terkait gratifikasi, pengelolaan laporan gratifikasi, pengelolaan objek gratifikasi, dan lainnya. Sedangkan pada tahap Pasca-implementasi, program yang dilaksanakan berupa monitoring dan evaluasi.

Untuk memudahkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyediakan berbagai media pelaporan gratifikasi berbasis offline maupun online. Setidaknya terdapat 5 (lima) media yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK, yaitu: Formulir Gratifikasi (dapat diunduh pada laman https://www.kpk.go.id/), surat elektronik dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, datang langsung ke layanan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada ponsel, dan situs https://gol.kpk.go.id. Personel Lemhannas RI dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Lemhannas RI untuk kemudian diproses dan diteruskan kepada Tim Pelaporan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan

Berita Terbaru