Pesisir Selatan-Retribusi parkir di kawasan wisata Pantai Carocok, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dalam sepekan terakhir mencapai Rp 15.670.000.
Angka tersebut berasal dari lahan parkir yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Meski jumlahnya cukup signifikan, potensi yang bisa diperoleh dinilai masih jauh lebih besar.
Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Syafrijoni, Minggu (6/4) di Painan menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di Pantai Carocok saat ini masih terbagi dua: sebagian dikelola pemerintah, sebagian lagi oleh kelompok masyarakat atau individu di atas lahan milik pribadi. Sistem ini dianggap belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami menyadari bahwa sistem yang ada sekarang masih manual dan belum terintegrasi. Karena itu, ke depan kami akan menerapkan sistem parkir elektronik serta membangun kerja sama terpadu dengan masyarakat,” ujar Syafrijoni, di Painan, Jumat (5/4/2025).
Sistem parkir elektronik atau e-parkir tersebut nantinya akan menggunakan metode pembayaran tunggal dan pencatatan digital. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi pengunjung serta mencegah kebocoran retribusi.
Kapasitas Terbatas dan Durasi Lama
Syafrijoni mengungkapkan bahwa lahan parkir yang tersedia di sekitar Pantai Carocok memiliki daya tampung sekitar 100 hingga 200 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis. Sejak awal pekan, dominasi kendaraan parkir adalah mobil-mobil kecil dan minibus.
“Sebagian besar pengunjung datang sejak malam dan baru keluar pada sore keesokan harinya. Ini menyebabkan ruang parkir tertutup cukup lama untuk kendaraan lain, namun pembayaran tetap hanya satu kali,” ujarnya.
Kondisi ini, menurut Syafrijoni, turut memengaruhi dinamika perolehan retribusi di lapangan. Di sisi lain, ia juga mencatat adanya perbedaan pendekatan antara instansi dalam melakukan pencatatan. Dinas Perhubungan mencatat jumlah kendaraan, sedangkan Dinas Pariwisata mencatat berdasarkan jumlah orang atau penumpang dalam kendaraan.
“Karena itu, data kami sering terlihat tidak sebanding. Satu mobil bisa berisi 10 orang, dan itu yang dihitung oleh Dinas Pariwisata dalam tiket masuk,” jelasnya.
Rincian Penerimaan
Berikut rincian retribusi parkir selama enam hari terakhir yang dikelola oleh Pemda:
Senin, 31 Maret 2025: Rp530.000
Selasa, 1 April 2025: Rp1.890.000
Rabu, 2 April 2025: Rp3.230.000
Kamis, 3 April 2025: Rp3.525.000
Jumat, 4 April 2025: Rp3.125.000
Sabtu, 5 April 2025: Rp3.370.000
Total: Rp15.670.000
Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Pantai Carocok dan potensi ekonomi yang menyertainya, pemerintah daerah berharap sistem baru ini dapat mendukung peningkatan PAD serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.