Pesisir Selatan-Tim Gabungan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim Gabungan Provinsi Sumatera Barat Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 melakukan operasi yustisi di Pasar Inpres Painan, Kecamatan IV Jurai, Kamis (19/8).
Kepala Satpol PP dan Damkar yang juga selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, operasi itu difokuskan pada pengguna jalan depan Pasar Inpres Painan dan pengunjung Pasar Inpres Painan. Kecamatan IV Jurai.
"Dalam operasi itu sebanyak 239 orang ditemukan tidak memakai masker dan langsung kenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan 1 orang dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000, sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
"Kita tetap mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi," ungkap Dailipal. (03)