• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
 Pengelolaan Kearsipan Perangkat Daerah Terus Dievaluasi

Yoni Syafrizal

09 Agustus 2021

272 kali dibaca

Pengelolaan Kearsipan Perangkat Daerah Terus Dievaluasi

Pesisir Selatan--Agar semua dokumen yang berkaitan dengan informasi pemerintahan daerah tidak muda hilang dan selalu tersimpan dengan baik, maka kepada seluruh perangkat daerah diminta supaya melakukan penataan dan pengelolaan kearsipan secara baik.

Harapan itu disampaikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska, Senin (09/8) di Painan.

"Walau ditengah pandemi Covid-19, namun penataan dan pengelolaan kearsipan oleh seluruh perangkat daerah perlu terus ditingkatkan, termasuk juga di Pessel," katanya.

Untuk melihat sejauh mana hal itu bisa tercapai di Pessel, sehingga pihaknya sebagai dinas teknis juga melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi di lapangan. Tujuannya supaya pengelolaan kearsipan di daerah itu bisa semakin lebih baik lagi.

Dijelaskannya bahwa pembinaan bidang kearsipan itu merujuk kepada amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 8 ayat 3.

Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pembinaan kearsipan Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Lembaga Pembinaan Kearsipan Kabupaten/Kota terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah Kabupaten/Kota.

"Makanya kepada tim pembinaan, diminta agar menjalankan tugasnya secara maksimal, serta juga mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada," ingatnya.

Ditambahkan lagi bahwa untuk penjabaran di daerah, sehingga undang-undang itu dituangkan pula ke dalam Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Pesisir Selatan nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Pesisir Selatan nomor: 188.5/586/DKP-2018 tentang pengelolaan Kearsipan pada Perangkat Daerah.

"Pembinaan, monitoring dan evaluasi itu meliputi beberapa indikator. Diantaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Kearsipan (UK), SDM Unit Pengelola (UP). Sedangkan dari segi sarana dan prasarana adalah ruangan, meja, komputer dan filling kabinet. Termasuk juga alokasi anggaran untuk UK dan UP, serta juga cara pengelolaan arsip yang dinamis," terangnya mengakhiri. (05)

Berita Terbaru