• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemkab Pesisir Selatan Terapkan Kebijakan PPKM Level 3

Marlison

06 Agustus 2021

424 kali dibaca

Pemkab Pesisir Selatan Terapkan Kebijakan PPKM Level 3

Pesisir Selatan-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu berdasarkan instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/111/STC-VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Bupati Rusma Yul Anwar, Jumat (6/8) di Painan mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan dengan ketentuan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75%  Work From Home (WFH) dan 25%  Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%  dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan.

"Penerapan kebijakan PPKM Level 3 bertujuan  menekan laju penularan Covid-19 dan telah dilakukan kajian secara matang serta sesuai aturan yang ada. Saya meminta agar semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut demi keselamatan bersama," harap bupati. (03)

Berita Terbaru