Pesisir Selatan-Tim Terpadu Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, menggelar Operasi Yustisi di Pasar Sago, Kecamatan IV Jurai, Minggu (8/8).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, Operasi Yustisi itu difokuskan pada pengguna jalan, pengunjung dan pedagang Pasar Sago.
Dalam operasi tersebut, tim menjaring sebanyak 191 orang yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi kerja sosial.
"Ya, pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
"Kita tetap mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi," ungkap Dailipal. (03)